Apr 07, 2026 5PM
Di era digital, banyak praktik bisnis yang kita anggap “biasa” ternyata bukan…

Di era digital, banyak praktik bisnis yang kita anggap “biasa” ternyata bukan berasal dari dalil langsung, tapi dari kebiasaan (‘urf) yang berkembang di masyarakat. Mulai dari sistem COD, e-wallet, sampai rating & review—semuanya terbentuk karena kebiasaan yang kemudian diterima luas.
Namun, di sinilah letak tantangannya.
Tidak semua yang “sudah biasa” itu otomatis benar.
Dalam perspektif ekonomi Islam, ‘urf memang bisa menjadi dasar hukum, tapi dengan syarat:
✔ Tidak bertentangan dengan syariah
✔ Tidak mengandung riba, gharar, atau penipuan
✔ Membawa kemaslahatan, bukan sekadar mengikuti tren
Masalahnya, di dunia digital hari ini, batas antara kebutuhan dan manipulasi sering kali tipis. Diskon besar bisa jadi strategi, tapi juga bisa jadi jebakan. Review bisa membantu, tapi juga bisa dimanipulasi.
👉 Maka, kita tidak cukup hanya “ikut arus”.
Kita perlu kritis dalam memahami kebiasaan.
‘Urf seharusnya menjadi jembatan antara syariah dan modernitas, bukan alasan untuk membenarkan semua praktik pasar.
✨ Karena dalam Islam, bukan sekadar apa yang umum dilakukan, tapi apa yang benar menurut nilai.
Dosen pengampu : DR. Ashabul Fadli,S.H.I.,M.H.I
Dipersembahkan oleh kelompok 3 :
1. Siti Rahma Ninda (3825004)
2. Imam Alghifary (3825014)
3. Chairil Rhizaldi (3825017)
4. Zahra Ramadhani T (3825022)
#UshulFiqh #BisnisDigital #Urf #IslamicFinance #DigitalBusiness #BelajarBareng
Waktu Solat
22 May 2026
Waktu solat berikutnya,
Asr
pada
16:23

